Banyaknya jenis bisnis saat ini membuat banyak orang yang mulai mendirikan CV, alih-alih mendirikan perusahaan. Selain CV kini banyak juga bermunculan coworking space Jakarta dan kota-kota besar lainnya, yang membantu melancarkan pekerjaan banyak orang.
Kepraktisan bekerja di zaman internet ini memang sangat membantu dan memudahkan proses bekerja. Termasuk dengan adanya virtual office Jakarta, yang juga memudahkan proses bekerja tanpa harus bekerja di kantor.
Pengertian CV
CV atau yang jika dialihkan ke dalam Bahasa Indonesia disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV merupakan kerjasama atau aliansi yang didirikan oleh perorangan, yang menitipkan barang/uang milikinya pada orang lain, dalam menjalankan bisnis tersebut.
Dalam CV terdapat dua jenis aliansi yaitu sekutu aktif dan juga pasif, yang dimana sekutu aktif merupakan orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sebuah bisnis.
Sekutu aktif mempunyai hak dalam melakukan segala hal yang berhubungan dengan kebijakan dalam perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang menginvestasikan modal yang ia miliki pada suatu perusahaan.
Persyaratan Dalam Mendirikan CV
CV memiliki keunikannya tersendiri karena dapat dibuat oleh dua orang (minimal), yang dimana setiap pihak menjadi sekutu aktif dan juga pasif. Dalam hal permodalannya, tak ada akta pendirian dalam hal pengangkatan CV tersebut.
Penyebabnya adalah karena adanya ketidakpastian dalam hal pemindahan aset dari pengusaha ke aset CV. Maka harus dibuat aturan dan juga kesepakatan di dalamnya. inilah persyaratan dalam mendirikan CV:
-
Jumlah pendiri minimal 2 orang yang menjadi sekutu aktif dan pasif.
-
Pendiri harus warga negara Indonesia.
-
Akta notaris harus dalam Bahasa Indonesia.
-
Kepemilikan harus oleh pebisnis lokal 100% artinya asing tidak boleh.
-
Dokumen yang diperlukan dalam mendirikan CV yaitu:
-
NPWP, e-KTP, KK sekutu pasif dan aktif
-
Fotocopy bukti kepemilikan.
-
Surat keterangan domisili dari si pemilik toko jika lokasinya disewakan.
-
Fotocopy tanda terima pajak.
-
IMB jika bangunannya sudah jadi hak milik.
-
Foto lokasi perusahaan baik yang di luar maupun di dalam.
Kebanyakan orang memilih untuk mendirikan CV adalah karena prosesnya lebih mudah dibandingkan dengan mendirikan PT.
Saat akan mendirikan CV maka lakukanlah hal itu dengan serius, ikuti prosedurnya dengan benar, dan penuhi semua dokumen yang diperlukan. Sehingga prosesnya pun lebih cepat, mudah, dan lebih lancar.