Surat Perjanjian Suami Istri Diatas Materai

Surat Perjanjian Suami Istri Diatas Materai

Mungkin kebanyakan orang tidak memahami seberapa penting akan informasi hukum surat perjanjian dari suami istri yang di atas materai. Dengan demikian dokumen tersebut memang sangat kuat di mata hukum dan meminimalisir pro dan kontra di kemudian hari.

Aspek-aspek dalam Perjanjian Pra Nikah

Apabila mengingat surat ini akan jadi salah satu pegangan selama pernikahan itu berlangsung. Maka sebaiknya dipertimbangkan kembali aspek-aspek penting dalam proses pembuatannya. Apa saja? Berikut ini merupakan ulasannya:

  • Contoh surat perjanjian pranikah di antara suami dan istri ini sangat bagus jika didasari dengan keterbukaan. Jangan sampai ragu untuk menyampaikan hal-hal yang menurut Anda memang perlu pemahaman bersama.
  • Terbentuknya dari surat perjanjian itu akan membutuhkan perasaan saling merelakan. Apalagi mengingat jika dokumen tersebut, terkait dengan hukum dan tentunya tak akan bisa dilanggar. Agar tidak terjadi pergesekan dalam rumah tangga, harus rela.
  • Informasi hukum dalam pembuatan surat perjanjian ini mengatakan harus punya pandangan ataupun pemikiran objektif. Namun hal-hal yang masih berkaitan mengenai kesepakatan tentu tidak ada syarat merugikan masing-masing orang.

Cara Membuat Surat Perjanjian Pra Nikah

Proses pembuatan dari surat perjanjian antara suami istri ini tentu tak hanya akan melibatkan antar pasangan saja. Namun membutuhkan notaris bahkan mendaftarkannya ke lembaga catatan. Itulah kenapa lebih baik simak mengenai rangkaian stepnya:

  • Hal pertama dan perlu dilakukan untuk proses pembuatan perjanjian ini membuat daftar dari kesepakatan. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, yaitu mengenai harta, masalah hutang piutang bahkan sampai tanggung jawab kepada.
  • Kemudian datang ke kantor notaris untuk bisa menyusun surat sesuai dengan ketentuan resmi. Terus setelah itu proses pengesahan dilakukan agar menjadi akta. Sedangkan mengenai biaya penggunaan jasa tersebut tergantung dari kebijakan masing-masing.
  • Jika sudah, dokumen di bawa menuju KUA ataupun lembaga pencatatan sipil untuk didaftarkan sebelum proses pernikahan berlangsung. Ketika mengingat hal seperti ini memakan waktu pastikan untuk memasukkan dari jauh-jauh hari.

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah

Informasi hukum ini Apabila menurut KUH perdata di dalam pasal 119 telah disebutkan. Bahwa perkawinan pada hakekatnya akan menyebabkan percampuran ataupun persatuan harta dari pasangan. Sebelumnya telah melakukan sebuah perjanjian untuk memisahkan hartanya.

Telah ditegaskan kembali pada undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 35. Bahwa dengan pembuatan perjanjian perkawinan calon suami istri dapat menyimpang dari peraturan UU. Mengenai ketentuan dari harta bersama asalkan tidak ada sebuah pertentangan dari tata tertib umum.

Jika melihat lebih spesifik lagi, definisi atas perjanjian perkawinan itu dengan undang-undang sama tapi pada pasal 29. Ketentuan-ketentuan tersebut masuk ke dalam dasar hukum perjanjian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan.

Kenapa Surat Perjanjian Suami Istri Bermaterai Diperlukan?

Sebetulnya perjanjian dari perkawinan ini semata-mata agar mampu menjaga kepentingan bersama. Kemudian bisa menghargai martabat dari masing-masing pihak. Juga memastikan jika pasangan itu menikah karena saling mencintai bukan karena kekayaan.

Agar bisa lebih lanjut lagi, urgensi tadi pembuatan surat ini adalah sebagai berikut:

  1. Mampu Menjamin Keamanan Dan Kepentingan Usaha

Mengenai contoh kecilnya ialah apabila salah satu pasangan itu merupakan pemilik dari bisnis. Kemudian satu hari usahanya dituntut dengan banyak kerugian. Maka terserah atau pihak atau pasangan tidak akan terlibat.

Perjanjian perkawinan ini memang mampu mencegah hal-hal tersebut. Ini memiliki fungsi akar pasangan ataupun anak tidak turut serta merasakan kerugian dari usaha. Kemudian segala macam kebutuhan di dalam rumah tangga masih terpenuhi dengan baik.

  1. Menjamin Harta Peninggalan Keluarga Masing-masing

Jika melihat dari pasal 35 ayat 2 pada undang-undang perkawinan. Mengenai harta bawaan dari masing-masing suami ataupun istri entah itu hadiah ataupun warisan. Tentunya berada di bawah penguasaan masing-masing.

Melalui perjanjian perkawinan ini dapat ditegaskan kembali akan tidak ada sebuah pro dan kontra. Karena memang dalam prakteknya biasanya suami ataupun istri sering kali beranggapan jika harta warisan itu merupakan milik bersama.

Demikian sekilas penjelasan tentang surat perjanjian dari suami istri yang ada di atas materai. Semoga informasi hukum ini bisa memberikan kemudahan nanti saat pernikahan berlangsung.