Pinjaman online resmi merupakan salah satu jenis produk financial technology atau fintech yang sudah cukup dikenal di Indonesia. Selain pinjaman online, ada pula berbagai produk fintech lain seperti dompet digital, aplikasi manajemen investasi, crowdfunding, market aggregator, dll.
Operasional situs pinjaman online resmi di Indonesia berada di bawah pengawasan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain aturan yang ditetapkan oleh pihak pengawasnya tersebut, pinjaman online juga wajib mematuhi kebijakan dan regulasi Kementerian Keuangan.
Regulasi Terbaru Terkait Pinjaman Online Resmi di 2022
Pada awal tahun 2022 pihak OJK dan Kementerian Keuangan masing-masing mengeluarkan pernyataan terkait rencana penetapan aturan baru untuk pinjaman online. Ada pun rencana peraturan baru yang akan ditetapkan terkait situs pinjaman online tersebut ialah:
Pinjaman online akan dikenakan pungutan pajak
Mulai 1 Mei yang akan datang, pinjaman online akan terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain pinjaman online, pungutan PPh dan PPN ini juga akan dikenakan pada jenis produk layanan jasa fintech lainnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri atau PMK Nomor 69 tahun 2022. Terkait hal tersebut, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan peninjauan sebelum memberikan tanggapannya.
Larangan penggunaan jasa debt collector untuk melakukan penagihan
Debt collector yang bekerja sama dengan pihak pengelola jasa pinjaman online biasanya berstatus outsourcing. Hal ini bisa jadi mengakibatkan keberadaan debt collector tersebut akan sulit untuk dilacak apabila kebetulan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika hal itu sampai terjadi, tentunya pihak pemberi maupun penerima pinjaman akan sama-sama mengalami kerugian Untuk mengantisipasi kemungkinan itu, pihak OJK mempertimbangkan untuk menetapkan larangan bagi pinjaman online untuk menagih dengan bantuan debt collector.
Ada cukup banyak macam situs pinjaman online yang bisa Anda temukan beroperasi di Indonesia, bahkan ada pula yang berbasis syariah. Pilihlah situs pinjaman online resmi yang sudah terdaftar oleh OJK untuk menghindarkan Anda dari resiko tertipu oleh situs abal-abal.