Mudah Banget! Ini Dia Cara Pendirian Badan Usaha PT

Apabila Anda menilai bahwa mendirikan Badan Usaha PT terbilang rumit, yang perlu Anda lakukan adalah bekerja sama dengan jasa pembuatan PT dan virtual office. Pastikan jasa yang Anda pilih dijamin profesional dan terpercaya.

Namun demikian, penting juga untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan badan usaha tersebut. Agar Anda dapat mempersiapkan berbagai macam dokumen dan keperluan lainnya secara tepat.

Cara Mendirikan Badan Usaha PT

1.    Cara Pendirian Badan Usaha PT

Pengajuan nama perusahaan tersebut, nantinya akan didaftarkan oleh pihak Notaris, dengan penggunaan Sistem Administrasi Badan Hukum / Sisminbakum, dari Kemenkumham. Pastikan berbagai persyaratan yang diajukan sebelumnya, sudah lengkap.  

Seperti misalnya formulir asli dan pendirian surat kuasa, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan yang lainnya.

2.    Membuat Akta Pendirian PT

Pembuatan Akta pendirian tersebut juga akan dilakukan oleh pihak Notaris, yang berwenang di seluruh Indonesia, dan memperoleh persetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan berikan pada pihak jasa pembuatan PT dan virtual office. Agar proses pembuatan akta jadi lebih mudah dan cepat.

3.    Membuat SKDP

Untuk permohonan SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan sendiri nantinya dibuat dan diajukan pada kantor kelurahan setempat. Sesuai dengan alamat kantor tersebut.  

4.    Membuat NPWP

Permohonan pendaftaran NPWP sendiri, nantinya diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang sesuai dengan domisili PT tersebut.

5.    Membuat Anggaran Dasar Perseroan

Adapun permohonan tersebut, nantinya akan diajukan pada menteri Kemenkumham. Guna memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseorangan atau akta pendirian, sebagai badan hukum PT.

6.    Mengajukan SIUP

Adapun permohonan pendaftaran SIUP akan diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang ada di kota atau kabupaten terkait.  

7.    Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan / TDP

Kali ini permohonan pendaftaran akan diajukan pada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang ada di kota atau kabupaten terkait.

8.    Adanya berita Acara Negara Republik Indonesia / BNRI

Apabila pihak perusahaan sudah melakukan proses wajib daftar, dan memperoleh pengesahan dari Kemenkumham. Nantinya pihak PT tersebut, harus mengumumkannya dalam BNRI.

Dalam hal ini, Legalyn dengan websitenya https://legalyn.id/ sebagai jasa pembuatan PT dan virtual office yang berkompeten, pastinya akan membantu Anda. Dalam proses mendirikan PT tersebut, prosesnya dijamin mudah dan cepat.