Karakteristik dan Unsur-unsur Mediasi

Menurut Musahadi (2007:84), mediasi memiliki karakteristik dan ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Adanya pihak ketiga yang netral dan imparsial, artinya tidak terlibat atau terkait dengan masalah yang dipertikaikan. Netral dan imparsial dalam arti juga tak memihak dan tak bias. 
  2. Dalam kasus yang bersifat individual, mestinya pihak yang bertikai yang memilih mediator kuliah timur tengah, tetapi bisa juga mediator menawarkan diri, namun pihak yang bertikai harus setuju terhadap tawaran itu. Pihak ketiga harus diterima di kedua belah pihak. 
  3. Penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan harus dapat diterima tanpa paksaan dari pihak manapun. 
  4. Tugas mediator terutama adalah menjaga agar proses negosiasi berjalan dan tetap jalan, membantu memperjelas apa sesungguhnya masalah dan kepentingan dari pihak yang bertikai. Dengan kata lain peran mediator adalah mengontrol proses, sedang peran pihak yang bertikai adalah mengontrol isi dari negosiasi.

Sedangkan menurut Margono (2000:59), penyelesaian sengketa melalui mediasi memiliki karakteristik atau unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan perundingan.
  2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan.
  3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian. 
  4. Mediator bersifat pasif dan hanya berfungsi sebagai fasilitator dan penyambung lidah dari para pihak yang bersengketa, sehingga tidak terlibat dalam menyusun dan merumuskan rancangan atau proposal kesepakatan. 
  5. Mediator tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan selama perundingan berlangsung. 
  6. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa.