Sebagai wajib pajak yang patuh, sudah pasti akan tergerak untuk mendapatkan NPWP dan menyumbang untuk negara tercinta. Selain itu, bagi yang bekerja ataupun yang masih mendaftar biasanya akan diminta NPWP sebagai syarat lanjutan. Hal ini mengharuskan Anda untuk mengurus segala sesuatu nya untuk bisa mendapatkan NPWP, berikut ini adalah 3 langkah yang harus anda tempuh dalam perjuangan mendapatkan NPWP secara online:
Langkah-langkah lengkap daftar NPWP Pribadi secara online:
- Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau reg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.
- Daftar Akun
Silakan mendaftar dahulu agar mendapat akun dengan mengklik “daftar”.
- Isi Data
Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik ‘Save’.
Selanjutnya siapa saja yang termasuk dalam katagori wajib pajak yang boleh mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP?
Wajib Pajak orang pribadi baik yang menjalankan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas maupun yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contohnya karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan yang sejenis.
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan tetapi berkeinginan untuk mendaftarkan dirinya demi mendapatkan NPWP.
Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
Apabila sudah mempunyai NPWP pribadi, kemudian mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang tak sama dengan tempat tinggal Wajib Pajak.
Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan itu diperoleh penghasilan.
Selesai membahas tentang katagori pendaftar NPWP, ada juga informasi tentang PTKP Terbaru Tahun 2021 yang bisa menambah pengetahuan anda tentang pajak berikut ini.
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) merupakan apabila sudah memiliki penghasilan dalam 1 tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini juga berlaku untuk setiap orang (pribadi) baik yang belum ataupun yang telah berkeluarga.
Tetapi, untuk wanita kawin yang tidak mengadakan perjanjian pisah harta juga pisah penghasilan dengan suaminya tidak harus mempunyai NPWP.
Adapun penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.
Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Keluarga sedarah yang dimaksudkan dalam poin ke-4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.
Sementara yang dimaksudkan sebagai keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Ringkasnya, semisal penghasilan/gaji/pendapatan Anda sebulan sebesar Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda masuk dalam golongan dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib mengurus NPWP.
Tetapi, jika Anda ingin mempunyai NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka Anda harus melaporkan SPT pajak, juga apabila tidak ingin lapor, NPWP Anda dapat dinonaktifkan.
Bagi Anda yang sudah berpenghasilan dengan besaran melebihi batas maksimal PTKP yang sudah dijelaskan di atas maka Anda otomatis tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak Anda.
Sekian informasi tentang NPWP, semoga bermanfaat.